Kamis, 03 November 2011

Etika Profesi Akuntansi

 
Kode etik profesi akuntan yang independen

Hadori adalah rekan dari Kantor Akuntan Publik dan Konsultan Manajemen yang berdiri sejak tahun 1973 dengan kantor pusat di Jakarta. Dan sekarang memiliki tiga cabang, yakni di Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya, dengan jumlah karyawan lebih dari 200 orang. Jasa yang diberikan meliputi berbagai jenis konsultasi dan jasa bisnis lainnya, selain jasa utama di bidang audit. Kecenderungan kompromistis dalam banyak hal ternyata dijadikan alasan oleh para akuntan untuk melecehkan etika profesi. Dalam Apa & Siapa Sejumlah Akuntan Indonesia, Hadori memaparkan upaya membangun identitas diri, kini justri mendapat waktu dan ruang yang tepat di tengah keinginan masyarakat untuk keluar dari krisis. Banyak orang tak menyadari, Indonesia sekarang mengalami krisis identitas yang memprihatinkan, menyerah kepada keinginan dunia internasional yang banyak mengambil keuntungan dari buruknya situasi.
Indonesia, tidak akan pernah mendapat manfaat yang lebih besar karena dipaksa menuruti apa saja yang datang dari luar tanpa upaya penyesuaian. Agenda besar ini belum tentu dapat diselesaikan dengan cepat.  Intinya, seorang akuntan harus profesional, independen, dan menjunjung tinggi kode etik profesi dalam menjalankan tugasnya.

Kode etik profesi akuntan yang independen  
1. selalu konsisten agar tetap dipercaya oleh masyarakat
2. profesional dan menggunakan standar tinggi dalam memberikan layanan jasa.



KODE ETIK BAGI PROFESSI AKUNTAN PUBLIK SEBEAGAI AUDITOR DAN KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA

 
Akuntan Publik
Saat ini bukan hanya perusahaan yang sudah go publik saja yang diaudit oleh akuntan publik. Beberapa BUMN serta perusahaan swasta yang belum go publik juga banyak yang auditor eksternalnya adalah Kantor Akuntan Publik (KAP). BUMN tertentu memang masih ada yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang befungsi dan bertindak sebagai auditor eksternal. Akuntan publik (Auditor Independen) merupakan suatu profesi yang diatur melalui peraturan / ketentuan dari regulator (Pemerintah) serta standar dan kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
Pengertian profesi
Menurut pendapat Prof. Welenski dalam buku “ Sawyers Internal Auditing “ menyebutkan 7 syarat suatu profesi
1.   Pekerjaan tersebut adalah untuk melayani kepentingan orang banyak (umum)
2.   Bagi yang ingin terlibat dalam profesi dimaksud, harus melalui pelatihan yang cukup lama dan berkelanjutan
3.   Adanya kode etik dan standar yang ditaati di dalam organisasi tersebut
4.   Menjadi anggota dalam organisasi profesi dan selalu mengikuti pertemuan ilmiah yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut
5.   Mempunyai media massa/publikasi yang bertujuan untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan anggota
6.   Kewajiban menempuh ujian untuk menguji pengetahuan bagi yang ingin menjadi anggota
7.   Adanya suatu badan tersendiri yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengeluarkan sertifikat
Kode Etik bagi Profesi akuntan publik dan kap sebagai auditor
Kode etik atau aturan perilaku dibuat untuk dipedomani dalam berperilaku atau melaksanaan penugasan sehingga menumbuhkan kepercayaan dan memeliharaan citra organisasi di mata masyarakat, yaitu:
1.Kewajiban
Terdapat 5 (lima) kewajiban Akuntan Publik dan KAP yaitu,
·           Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya
·           Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak
·     Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP)
·            Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup
·           Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik




2.Larangan
      Akuntan Publik dilarang melakukan 3 (tiga) hal, yaitu:
·           dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun
·           apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.
·           Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen.

3. Tindakan melawan Hukum
Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran Akuntan Publik dan KAP dalam memberikan jasanya, Selain perdata, Akuntan Publik dan KAP juga dapat dituntut dalam pelanggaran pidana, yaitu,
·           memberikan pernyataan yang tidak benar, dan atau dokumen palsu atau yang dipalsukan untuk mendapatkan dan atau memperbarui izin akuntan publik.
·  melakukan kecurangan (fraud), ketidakjujuran, atau kelalaian dalam memberikan jasanya baik untuk kepentingan/ keuntungan Akuntan Publik, klien, ataupun pihak lain atau mengakibatkan kerugian pihak lain.
·        menghancurkan dan atau menghilangkan kertas kerja dan atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasanya untuk kepentingan/keuntungan KAP, klien, ataupun pihak lain, atau mengakibatkan kerugian pihak lain.


TIPE STANDAR PROFESIONAL YANG DITERBITKAN OLEH DEWAN
Ada lima macam standar professional yang diterbitkan oleh dewan sebagai aturan mutu pekerjaan akuntan publik;
·           Standar Auditing
·           Standar Atestasi
·           Standar Jasa Akuntansi dan Review
·           Standar Jasa Konsultasi
·           Standar Pengendalian Mutu
Kode etik akuntan Indonesia
IAI adalah satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia beranggotakan auditor dari berbagai tipe (auditor independendan auditor intern), akuntan manajemen, akuntan yang bekerja sebagai pendidikan, serta akuntan sektor publik. Dengan demikian etika professional yang dikeluarkan oleh IAI tidak hanya mengatur anggotanya yang berpraktik dalam berbagai tipe profesi auditor dan profesi akuntan lain. Organisasi IAI dibagi menjadi empat kompartemen:
a.   Kompartemen Akuntan Publik
b.   Komparteman Akuntan Manajemen
c.   Kompartemen Akuntan Pendidik
d.   Kompartemen Akuntan Sektor Publik
Sebelum tahun 1986, etika profesional yang dikeluarkan oleh IAI diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Pasal-pasal dalam Kode Etik Akuntan dikelompokkan menjadi dua golongan:
a.   Pasal yang mengatur perilaku semua akuntan anggota IAI
b.   Pasal-pasal yang mengatur perilaku semua akuntan yang berpraktik dalam profesi akuntan public
Kode Etik Akuntan Indonesia dibagi menjadi 9 bagian:
·           Pembukaan
·           Bab I   : Kepribadian
·           Bab II  : Kecakapan profesional
·           Bab III : Tanggung jawab
·           Bab IV  : Ketentuan khusus
·           Bab V   : Pelaksanaan kode etik
·           Bab VI  : Suplemen dan penyempurnaan
·           Bab VII : Penutup
·           Bab VIII: Pengesahan Bab. I s.d Bab III berisi pasal-pasal yang mengatur  semua akuntan anggota IAI sedangkan Bab IV Ketentuan Khusus berisi pasal-pasal yang mengatur secara khusus anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Kerangka Kode Etik IAI
dibagi menjadi empat bagian berikut ini :
·           Prinsip Etika
·           Aturan Etika
·           Interpretasi Aturan Etika
·           Tanya dan Jawab







http://www.scribd.com/doc/56298915/DASR-BAB-II


Tidak ada komentar:

Posting Komentar